Beranda | Artikel
Hukum Bekerja Sebagai Polisi Pamong Praja yang Sering Menghukum Pedagang Kaki Lima
Selasa, 19 Oktober 2010

Pertanyaan:

Kami bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Dalam menjalankan tugas kami sering kali menghukum masyarakat yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku. Misalnya, hampir setiap hari kami mengusir dan menghukum para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan-jalan protokol, karena berjualan di tempat tersebut terlarang. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban:

Boleh atau tidaknya tindakan kalian tergantung dari undang-undang dan peraturan yang diterapkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan hukum Islam, dan mengandung kemaslahatan yang kembali kepada Islam, atau peraturan dan undang-undang yang hanya mengacu kepada undang-undang kolonial?

Jika peraturan tersebut dibuat berdasarkan hukum Islam, maka semua warga masyarakat harus menaatinya. Jika undang-undang yang berlaku tersebut hanya mengacu kepada undang-undang kolonial, maka tidak boleh melaksanakan hukuman seperti itu, karena darah, harta, dan kehormatan seorang muslim terpelihara, tidak boleh dilanggar oleh muslim lainnya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Prosesi Akad Nikah Menurut Islam, Puasa Daud Dan Puasa Senin Kamis, Ayat Alquran Tentang Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Negeri Cina, Mudharib Adalah, Sholat Sunah Qobliah, Cinta Dalam Hukum Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2913-polisi-pamong-praja-pedagang-kaki-lima.html